Tanggapi Kasus Ade Yasin, ICW: Jual Beli Predikat Dilakukan untuk Menjaga Gengsi

JAKARTA, - Bupati Bogor Ade Yasin diduga memberikan suap kepada petugas BPK Perwakilan Jawa Barat agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jual beli predikat dilakukan untuk menjaga gengsi.

"Jual-beli predikat karena itu condong dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik bahwa institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi. Padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami itu," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha kepada wartawan, Kamis (28/4).

Egi mengatakan bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi. Egi mengatakan bahwa musabab penekakn yang diberikan BPK adalah kepatuhan terhadap aturan.

"Penting untuk diingat bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi. Musabab penekanan yang diberikan oleh BPK adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara," katanya.

Egi menyebut bahwa pengawasan internal yang dimiliki BPK gagal menjalankan fungsinya. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa BPK tidak serius berbenah.

"Kasus korupsi jual-beli predikat WTP yang melibatkan internal BPK telah terjadi berulang kali. Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya. Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya," ujar Egi.



sumber: www.jitunews.com